JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Putri Aryanti Haryowibowo alias Putri Ari Sigit, akhirnya resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (23/5/2011) siang ini.
Saat dibawa pihak kepolisian bersama dua tersangka lainnya, yakni AKBP ES dan GN, Putri tampak bugar. Bahkan, tanpa seragam tahanan dan tak diborgol, Putri terlihat modis dalam balutan baju berwarna putih dan jeans ketat berwarna hitam sambil menenteng sebuah tas jinjing. Tanpa berkomentar apa pun, Putri langsung masuk ke dalam mobil Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang mengantarnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 10.50 WIB.
Kuasa hukum Putri, Sandy Arifin, mengatakan bahwa kliennya kini dalam kondisi sehat meski sebelumnya sempat dirawat di RS Polri Sukanto. "Dia sekarang kondisinya sehat," ucap Sandy singkat, Senin (23/5/2011), di Polda Metro Jaya.
Saat ditanya wartawan tentang kemungkinan Putri direhabilitasi, Sandy menerangkan bahwa dia sudah pernah mengajukan izin rehabilitasi ke pihak kepolisian, tetapi permintaan itu hingga kini tidak juga dikabulkan. "Kami hanya bisa mengajukan permohonan, polisi yang menentukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Putri, yang juga merupakan cicit mantan Presiden Soeharto, ditangkap di Hotel Maharani pada Jumat, 19 Maret 2011. Dalam penangkapan tersebut turut pula ditangkap dua tersangka lain, yakni perwira polisi AKBP ES dan GN. Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram sabu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang